BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI

Bertanggung jawab untuk merencanakan, merancang, dan mengembangkan sistem informasi (SI) yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi. BPSIP memainkan peran penting dalam memastikan perguruan tinggi memiliki SI yang handal, aman dan terintegrasi untuk mendukung kegiatan perencanaan dan pengembangan sistem
informasi dan mencapai tujuannya.

Tugas Pokok Bagian Perencanaan dan pengembangan sistem informasi sebagai berikut:

  1. Memimpin dan mengelola Bagian Perencanaan dan pengembangan sistem informasi:
    a. Menyusun dan melaksanakan program kerja Perencanaan dan pengembangan sistem informasi
    b. Membimbing dan mengembangkan staf Perencanaan dan pengembangan sistem informasi
    c. Melakukan evaluasi kinerja staf Bagian Perencanaan dan pengembangan sistem informasi

  2. Melakukan Perencanaan Sistem Informasi:
    a. Mengidentifikasi, menganalisis dan mendokumentasikan kebutuhan bisnis sistem informasi sesuai kebutuhan organisasi semua unit kerja dan pengguna akhir.
    b. Melakukan analisis kebutuhan dan kelayakan SI baru atau pengembangan SI yang sudah ada.
    c. Merancang sistem informasi baru serta melakukan perancangan peningkatan pada sistem yang sudah ada, termasuk menyusun
    spesifikasi kebutuhan, desain sistem dan rencana implementasi.
    d. Menyusun dokumen perencanaan SI yang komprehensif, termasuk spesifikasi kebutuhan, desain sistem dan rencana implementasi

  3. Mendesain dan mengembangan Sistem Informasi:
    a. Mengelola proyek sistem informasi mulai dari inisiasi hingga mengimplementasikan sistem informasi yang baru atau mengembangkan sistem yang sudah ada.
    b. Mengelola perubahan dan update sistem informasi sesuai dengan kebutuhan.
    c. Memastikan kualitas, keandalan, keamanan dan keterintegrasian sistem informasi yang dikembangkan.
    d. Memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi terkait sistem informasi.
    e. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja SI secara berkala.
    f. Mengelola perubahan dan update SI sesuai dengan kebutuhan.
    g. Memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi terkait SI

  4. Pengelolaan Infrastruktur Sistem Informasi:
    a. Memastikan ketersediaan dan kelancaran infrastruktur SI yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi.
    b. Melakukan pemeliharaan dan perawatan infrastruktur SI secara berkala.
    c. Mengamankan SI dari ancaman keamanan siber.
    d. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar terkait infrastruktur SI

  5. Menyiapkan Manajemen Risiko Sistem Informasi:
    a. Mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi risiko SI.
    b. Menyusun rencana mitigasi risiko SI untuk meminimalkan dampak risiko.
    c. Memonitor dan mengendalikan risiko SI secara berkala.
    d. Melakukan edukasi dan pelatihan tentang manajemen risiko SI kepada sivitas akademika

  6. Memimpin dan mengelola Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi:
    a. Menyusun dan melaksanakan program kerja Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi.
    b. Membimbing dan mengembangkan staf Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi.
    c. Melakukan evaluasi kinerja staf Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi.
    d. Melakukan supervisi dan koordinasi pengembangan sistem informasi.

  7. Memberikan saran dan konsultasi terkait sistem informasi kepada pimpinan perguruan tinggi dan unit kerja lain:
    a. Memberikan analisis dan rekomendasi terkait kebutuhan SI.
    b. Membantu unit kerja lain dalam menyusun rencana pengembangan SI.
    c. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang SI kepada sivitas akademika.
    d. Memberikan saran dan solusi terkait permasalahan SI yang dihadapi oleh unit kerja lain.

 

Tanggung Jawab:
1. Bertanggung jawab atas tercapainya tujuan dan sasaran Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi.
2. Bertanggung jawab atas kualitas, keandalan, keamanan dan dukungan pengembangan SI di perguruan tinggi.
3. Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap standar, regulasi dan tata kelola SI.
4. Bertanggung jawab atas pengembangan dan peningkatan kompetensi staf Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi.
5. Bertanggung jawab atas penyampaian laporan kinerja Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi kepada pimpinan perguruan tinggi.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan risiko SI di perguruan tinggi