I. UNIT KERJA TERKAIT
Peraturan hosting merupakan peraturan yang harus dilaksanakan oleh semua Biro, Bagian, Sub Bagian, UPT, Pusat, Lembaga, dan Unit Kerja yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terlibat dalam proses pengembangan sistem informasi yang berjalan di kampus. Aturan ini dapat mengalami revisi apabila dalam pelaksanaannya atau dalam pengembangan sistem terdapat perubahan.
II. TUJUAN
Prosedur ini disusun sebagai panduan dalam melaporkan masalah terkait sistem yang dikelola oleh BSTI Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui saluran telepon.
III. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup seluruh rangkaian aktivitas terkait pelaporan pengaduan mengenai masalah teknis atau sistem yang dikelola oleh Biro Sistem dan Teknologi Informasi (BSTI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, yang disampaikan melalui saluran telepon. Prosedur ini berlaku di Divisi Helpdesk BSTI dan mencakup penerimaan laporan, verifikasi masalah, serta tindak lanjut untuk penyelesaian masalah. Tujuannya adalah memastikan setiap masalah terkait layanan teknologi informasi dapat ditangani dengan cepat dan efisien, serta untuk meningkatkan komunikasi antara civitas akademika dan BSTI guna mendukung kelancaran operasional teknologi di kampus.
IV. DEFINISI
IV. ALUR PENGADUAN
Berikut untuk alur pengaduan
© 2024 Biro Sistem Teknologi Informasi