Prosedur Pembuatan Website di Lingkungan UMSU

I. UNIT KERJA TERKAIT

Peraturan hosting merupakan peraturan yang harus dilaksanakan oleh semua Biro, Bagian, Sub Bagian, UPT, Pusat, Lembaga, dan Unit Kerja yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terlibat dalam proses pengembangan sistem informasi yang berjalan di kampus. Aturan ini dapat mengalami revisi apabila dalam pelaksanaannya atau dalam pengembangan sistem terdapat perubahan.

II. TUJUAN

Prosedur ini disusun untuk memberikan panduan dalam proses pengajuan pembuatan website, dengan tujuan untuk memastikan bahwa website yang dihasilkan memiliki kualitas yang tinggi, informatif, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

III. RUANG LINGKUP

Prosedur ini menjelaskan langkah-langkah yang dimulai dari pengajuan permohonan pembuatan website, analisis yang dilakukan oleh tim internal BSTI, hingga serah terima website yang telah selesai dikembangkan. Prosedur ini berlaku untuk semua permintaan pembuatan website di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

  1. REFERENSI
  • Organisasi dan tata kerja Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi BSTI di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Blue Print/ Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di UMSU
  1. DEFINISI
  • Website UMSU
    Website UMSU adalah situs resmi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Biro, Bagian, Sub Bagian, Unit Pelaksana Akademik (UPA), dan Lembaga di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
  • Pembuatan Website
    Pembuatan website dapat mencakup pengembangan website baru yang dirancang untuk menggantikan website lama, atau pembaruan secara menyeluruh terhadap website yang sudah ada.
  • Dasar Pembuatan Website
    Pembuatan website dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan civitas akademika UMSU, baik untuk tujuan akademik, administratif, maupun kegiatan lainnya yang mendukung operasional kampus.
  • Pengembangan Website
    Pengembangan website melibatkan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan yang mencakup aspek konten, desain layout, dan fungsionalitas, untuk memastikan website tetap relevan, informatif, dan mudah diakses oleh pengguna.

VII. ALUR KERJA

  • Pengajuan Permohonan Pembuatan Website
    Biro, Bagian, Sub Bagian, Unit Pelaksana Akademik (UPA), atau Lembaga yang membutuhkan pembuatan website harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Biro Sistem dan Teknologi Informasi (BSTI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
  • Penerimaan Permohonan oleh Helpdesk
    Helpdesk menerima permohonan pembuatan website beserta dokumen yang diperlukan, yaitu surat permohonan dan formulir permohonan pembuatan website yang telah diisi oleh pemohon.
  • Penerusan Dokumen ke Divisi Terkait
    Helpdesk meneruskan dokumen permohonan pembuatan website kepada Divisi Konten dan Multimedia untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
  • Analisis Permohonan oleh Divisi Konten dan Multimedia
    Divisi Konten dan Multimedia melakukan analisis terhadap permohonan pembuatan website yang telah diterima.
    • Jika hasil analisis menunjukkan bahwa pengembangan website memungkinkan, Divisi Konten dan Multimedia akan merumuskan fungsionalitas, struktur, dan desain antarmuka (interface) website yang sesuai dengan permintaan pengguna.
    • Divisi Konten dan Multimedia akan berkoordinasi dengan Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan jaringan yang mendukung pengembangan website.
    • Apabila hasil analisis tidak memungkinkan pengembangan website, Divisi Konten dan Multimedia akan membuat surat pemberitahuan yang menyampaikan hasil analisis dan disampaikan kepada pemohon.
  • Proses Pengembangan Website
    Setelah seluruh aspek teknis dan desain disetujui, Divisi Konten dan Multimedia melanjutkan dengan tahap pengembangan website sesuai dengan rancangan yang telah disepakati.
  • Uji Coba dan Dokumentasi
    Setelah pengembangan selesai, Divisi Konten dan Multimedia akan berkoordinasi dengan Divisi Helpdesk dan Dokumentasi untuk melakukan uji coba terhadap website yang telah dikembangkan serta menyiapkan dokumentasi terkait.
  • Penyusunan Berita Acara Siap Operasi (BASO)
    Divisi Konten dan Multimedia bersama Divisi Helpdesk dan Dokumentasi akan menyusun Berita Acara Siap Operasi (BASO) sebagai tanda bahwa website siap untuk digunakan oleh pemohon.
  • Pelatihan Pengelolaan Website
    Jika diperlukan, Divisi Konten dan Multimedia akan memberikan pelatihan kepada pemohon mengenai cara mengelola website yang baru dibuat agar dapat digunakan secara maksimal.

VIII. INDIKATOR UKURAN KEBERSIHAN

  • Syarat kelengkapan permohoan dipenuhi
  • Website yang dapat digunakan sesuai keperluan