Prosedur Penambahan Bandwith

I. UNIT KERJA TERKAIT

Peraturan hosting merupakan peraturan yang harus dilaksanakan oleh semua Biro, Bagian, Sub Bagian, UPT, Pusat, Lembaga, dan Unit Kerja yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terlibat dalam proses pengembangan sistem informasi yang berjalan di kampus. Aturan ini dapat mengalami revisi apabila dalam pelaksanaannya atau dalam pengembangan sistem terdapat perubahan.

II. TUJUAN

Dokumen ini disusun sebagai pedoman untuk mengatur prosedur permintaan dan penyediaan tambahan kapasitas bandwidth internet di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

III. RUANG LINGKUP

Prosedur ini diterapkan untuk seluruh civitas akademika dan sub-sistem yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

IV. ALUR PENAMBAHAN BANDWITH

  • Civitas Akademika mengajukan permohonan penambahan kapasitas bandwidth internet dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Kepala Bagian melakukan verifikasi dan menyetujui atau menolak permohonan penambahan kapasitas bandwidth internet yang diajukan oleh Civitas Akademika.
    • Jika permohonan belum disetujui, Civitas Akademika diharuskan untuk memperbaiki atau melengkapi data pada formulir sebelum mengajukannya kembali untuk disetujui.
    • Setelah disetujui oleh Kepala Bagian, Civitas Akademika mengambil formulir permohonan yang telah mendapatkan persetujuan.
  • Civitas Akademika menyerahkan formulir yang telah disetujui kepada BSTI untuk diproses lebih lanjut.
  • BSTI melakukan evaluasi terhadap permohonan penambahan kapasitas bandwidth, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta penggunaan bandwidth yang dibutuhkan oleh Civitas Akademika.
  • Berdasarkan hasil analisis, BSTI melakukan penyesuaian dan penambahan kapasitas bandwidth internet sesuai dengan kebutuhan yang telah dianalisis.

 

Alur Penyediaan Penambah Bandwidth

Alur Penyediaan Penambah Bandwidth