I. UNIT KERJA TERKAIT
Peraturan hosting merupakan peraturan yang harus dilaksanakan oleh semua Biro, Bagian, Sub Bagian, UPT, Pusat, Lembaga, dan Unit Kerja yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terlibat dalam proses pengembangan sistem informasi yang berjalan di kampus. Aturan ini dapat mengalami revisi apabila dalam pelaksanaannya atau dalam pengembangan sistem terdapat perubahan.
II. TUJUAN
Dokumen ini disusun untuk menjadi panduan dalam mengelola proses permintaan data yang berkaitan dengan teknologi informasi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
III. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup penanganan permintaan data terkait mahasiswa, dosen, dan akademik yang tidak dapat diakses melalui sistem atau aplikasi yang sudah tersedia di Biro, Bagian, Sub Bagian, Unit Pelaksana Akademik (UPA), atau Lembaga di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Selain itu, data yang dimaksud juga mencakup dokumentasi mengenai sistem informasi, jaringan, dan infrastruktur yang dikelola oleh Biro Sistem dan Teknologi Informasi (BSTI). BSTI berhak menolak permintaan data apabila permintaan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab BSTI.
IV. REFERENSI
V. DOKUMEN TERKAIT
VI. DEFINISI
Permintaan data didapat dari divisi yang melayani pengelolaan teknis data mahasiswa, dosen dan akademik serta melayani bantuan teknis terkait integrasi melalui sistem di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
VII. ALUR KERJA
VIII. INDIKATOR UKURAN KEBERHASILAN
© 2024 Biro Sistem Teknologi Informasi